PROSEDUR DAN MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

1.  PROSEDUR PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

a.    Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan public

b.    Badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan),

c.    Badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informasi

d.    Jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.

 

Pengajuan Sengketa Informasi Publik dapat diajukan apabila  

·         Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.

·         Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

·         Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :

a.    Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

b.    Setiap Orang Berhak untuk 

·  Melihat dan mengetahui Informasi Publik dan menghadiri pertemuan publik.

·  Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi public.

·  Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau

·  Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

c. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.   

d. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.


 

2.  PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI

a.    Pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasan badan publik tidak merespon,

b.    Batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan,

c.     14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi,

d.    Keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

PERMOHONAN DIAJUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA SEJAK :

a.    Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon atau

b.    Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

 

 

3.  PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal  5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa :

a.    Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau

b.    Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID  dalam     jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

 

Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.

 

4.  KEWAJIBAN PEMOHON

    Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta

 

5.  KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Badan Pubik Wajib :

a.    Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.

b.    Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.

c.     Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi

d.    Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)

 

6.  MEDIASI

Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahw Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama dan apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja