Fungsi

Sebagai Penyedia  data / informasi publik yang berada dibawah kewenangannya dan bertanggung jawab kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Papua.

Tugas

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Khusus untuk PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD bertugas

  1. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.