LATAR BELAKANG

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik.

Pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua. Undang – undang ini juga memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Merujuk amanat undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berikut peraturan perundang-undangan lainnya salah satu yakni Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/3435/SJ tentang Penunjukan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komisi Informasi dilingkungan Pemerintah Daerah maka Gubernur Papua menetapkan  Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 154 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah  Provinsi Papua. Sejalan dengan berjalan waktu, pada tahun 2012  surat  Keputusan Gubernur Papua tentang  PPID dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua  direvisi dengan terbitnya SK Perubahan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Penunjukan Pejabat Pengeloal Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemprov Papua.

Guna memaksimalkan pelayanan informasi publik di Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP.,MH menerbitkan Peraturan Gubernur    Nomor 28 Tahun 2012 Tanggal 1 Desember 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta pembentukan / penetapan PPID Pembantu disetiap SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

PPID Pembantu Sekretariat DPRP dibentuk pada Tahun 2017 disetiap Salah satu tugas Pejabat Anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Provinsi Papua. Dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

 

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846)
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara nomor 5038)
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia tahun 2009 nomor 152 , tambahan lembaran Negara nomoor 5071)
  4. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Dinas Kominfo Medan dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

Tujuan

Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .

Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.

 

 

HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.

 

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Transparan

Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah dimengerti

  1. Akuntabilitas

Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

  1. Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

  1. Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam p[enyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

  1. Kesamaan Hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama , golongan , gender dan status ekonomi.

  1. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.

 

KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Dinas Kominfo Medan, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

PPID PEMBANTU SEKRETARIAT DPRP

Pembentukan PPID Pembantu Sekretariat DPR Papua tidak terlepas dari pembentukan PPID Provinsi Papua yang dibentuk pada tahun 2011 sejalan dengan pemberlakuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Guna memaksimalkan kerja PPID Provinsi Papua sebagai PPID Utama maka dengan merujuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/3435/SJ tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah Daerah maka PPID Utama Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2017 menunjukkan dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokunentasi (PPID) Pembantu Sekretariat DPR Papua yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris DPRP Nomor : 165/5 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPR Papua. Dan untuk memaksimalkan kerja PPID dipandang perlu ada pembagian dan pendelegasian tugas sesuai fungsi dan tugas PPID dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/341/Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Papua sebagai Pedoman PPID Utama dan PPID Pembantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.