SEKRETARIAT DPR PAPUA
I. GAMBARAN UMUM
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai implementasi PERPU Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedudukan Sekretariat DPR Papua merupakan unsur pelayanan terhadap DPR Papua yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR Papua dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah.
Pimpinan tertinggi di Lembaga Sekretariat DPR Papua dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi manajerial, sedangkan tugas teknis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Pengkajian serta Kepala Bagian Program dan Keuangan sebagai supervisior dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubbag) .
II. VISI DAN MISI
VISI :
Terwujudnya Pelayanan Yang Prima Dan Profesional Dalam Membantu Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melaksanakan Tugas, Fungsi Dan Wewenang Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MISI :
1. Peningkatan Pelayanan Administrasi “ Artinya suatu cara proses atau perbuatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam tata administrasi surat masuk, surat keluar Dewan dan peningkatan SDM Setwan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
2. Peningkatan Kinerja DPR Papua” artinya suatu proses cara perbuatan meningkatkan output dan tugas, kewajiban serta kewenangan DPR Papua terutama dalam menghasilkan keputusan-keputusan DPR Papua”
3. Peningkatan Fasilitas DPR Papua” artinya suatu cara dan tindakan untuk menyiapkan fasilitas DPR Papua terutama dalam rangka menopang tugas, kewajiban dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
4. Memberikan Pelayanan dan Pelaksanaan tugas yang baik untuk dapat mendukung kelancaran tugas – tugas Kedewanan dan Kesekretariatan, melalui :
a. Pelayanan administrasi dan kelancaran surat-surat dari masyarakat ke Pimpinan Dewan dan alat-alat kelengkapan Dewan dan sebaliknya.
b. Pelayanan staf/asistensi kepada Pimpinan Dewan dan alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
c. Pelayanan dan penyediaan fasilitas guna mendukung kelancaran tugas Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
d. Pelayanan staf untuk kelancaran pelaksanaan Rapat¬-Rapat Paripurna, Rapat kerja, Kunjungan kerja dan lain-¬lain.
e. Pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dan memadai
III. TUGAS POKOK,FUNGSI DAN STRUKTUR
Berdasarkan Peraturan DPR Papua Nomor : 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPR Papua No. 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Sekretariat DPR Papua. Sekretaris DPR Papua mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam meyelenggarakan administrasi kesekretariatan,administrasi keuangan, penyelenggaraan Persidangan dan Risalah dalam lingkup DPR Papua serta Penyelengaraan Penyusunan Perundang-undangan dan pengkajian Hukum/ PERDA dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Papua guna menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut. Sekretariat DPR Papua mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPR Papua;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
c. Penyelenggaraan Persidangan dan Penyusunan Risalah lingkup DPRP;
d. Penyelengaraan Penyusunan Peraturan-peraturan Daerah serta melakukan Kajian hukum ;
e. Penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPR Papua; dan
f. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPR Papua.
IV. SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH SEKRETARIAT DPR PAPUA TERDIRI DARI :
1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua mempunyai tugas memberikan pelayanan Administratif kepada Pimpinan Dewan, Anggota Dewan serta mengkoordinasikan Hal-hal yang bersifat Rahasia Negara dan Politik Daerah Kepada Gubernur mau pun Sekretaris Daerah dan juga Tugas-tugas lain yang terdiri dari ; Menyusun rencana dan program kerja Setwan, Mengkoordinasikan rencana penyusunan rencana dan program kerja Setwan, Mengkoordinasikan Kepala Bagian,Mendistribusikan tugas kepada bawahan, Menilai prestasi kerja bawahan, Membina bawahan dalam pencapaian program Setwan, Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRP,Menyelenggarakan administrasi keuangan DPR Papua,Mendukung pelaksanaan tugas DPR Papua, Mendukung pelaksanaan fungsi DPR Papua, enyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPR Papua, Melaksanakan sistem pengendalian intern, Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
2. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas Merencanakan, Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, Kepegawaian, Perlengkapan dan Rumah Tangga Dewan. Bagian Umum dipimpin oleh Pejabat Esalon III atau Kepala Bagian Umum dengan tugas pokok antara lain : Menyusun rencana dan program kerja bagian, menkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian, mengkoordinasikan para Kepala Sub bagian, menilai prestasi kerja bawahan, membimbing dan memberi petunjuk kepada kepal sub bagian dan bawahan, menyiapkan sarana dan prasarana rapat bagi DPR Papua maupun Setwan,memeriksa dan menyiapkan alat kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPR Papua, melakukan pengurusan terhadap rumah tangga jabatan dan gedung DPR Papua kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya,menjaga dan memelihara kebersihan, ketentraman dan ketertiban Setwan, menyelenggarakan urusan surat menyurat serta memelihara arsip,menyelenggarakan urusan kepegawaian, melakukan penyusunan dan mempersiapkan bahan-bahan perencanaan, melaaksankan sistem pengendalian intern, melakanakan tugas kedinansan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekwan.
Bagian Umum membawahi 3 (Tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Tata Usaha
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian,memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja bawahan,menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar,melakukan penataan kearsipan,melaksanakan sistem pengendalian intern,melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bagian.
b. Sub Bagian Kepegawaian
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian,memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja bawahan, mengusulkan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan golongan dilingkungan Setwan,menyiapkan usul izin cuti pegawai dilingkungan Setwan,menyiapkan usul pengisian jabatan dilingkungan Setwan,melaksanakan sistem pengendalian intern,melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bagian.
c. Sub Bagian Rumah Tangga
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian, memberikan petunjuk kepada bawahan, menilai prestasi kerja bawahan,memelihara kebersihan dan ketertiban kantor Setwan dan rumah jabatan Pimpinan DPR Papua,menyiapakan dan mengatur fasilitas serta penyediaan segala sesuatu yang diperlukan bagi persidangan, rapat-rapat dan pertemuan lainnya termasuk penyedian konsumsi Sesuai kebutuhan,merencanakan dan melayani kebutuhan peralatan/ perlengkapan kantor serta melakukan pemeliharaan menyimpan dan memelihara inventaris kantor dan rumah jabatan Pimpinan Dewan,melakukan pengadaan, penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor dan rumah tangga jabatan Pimpinan DPR Papua,menyiapkan usul pengisian jabatan dilingkungan Setwan,melaksanakan sistem pengendalian intern,melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bagian.
3. Bagian Persidangan
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinsaikan, memferifikasi, mengevaluasi, menyiapkan, menyediakan, memfasilitasi dan mengendalikan kegiatan risalah dan rumusan rapat serta memfasilitasi pelaksanaan persidangan, rapat – rapat serta kegiatan komisi dan panitia. Dipimpin oleh Pejabat Esalon III atau Kepala Bagian Persiangan dengan tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja bagian, mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian, mengkoordinasikan para Kepala Sub bagian,menilai prestasi kerja bawahan,membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala sub bagian dan bawahan,menyiapkan bahan program kerja tahunan dan konsep jadwal kegiatan DPR Papua,menyiapkan bahan rapat/siding sesuai jadwal kegiatan DPR Papua,h. menyiapkan dan menyusun resume rapat/sidang DPR Papua,menyusun risalah rapat/siding dan notulen rapat DPR Papua, menyiapkan Produk DPR Papua berupa rancangan peraturan Daerah Keputusan DPR Papua Keputusan Pimpinan DPR Papua dan Rekomendasi DPR Papua,melaksanakan sistem pengendalian intern,melaksanakan tugas kedinansan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekwan.
Bagian Persidangan Membawahi 3 (Tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Persidangan
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Persindangan mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian,memberikan petunjuk kepada bawahan,menilai prestasi kerja bawahan,menyusun rencana kegiatan sub bagian persidangan,menyusun pra konsep kegiatan,menyiapkan dan mendistribusikan bahan-bahan rapat dan sidang yang diselenggarakan DPR Papua,menyiapkan undangan dan bahan-bahan untuk kegiatan rapat paripurna, rapat alat kel;engkapan DPR Papua, rapat fraksi, rapat panitia dan rapat-rapat lainnya,menyiapkan daftar hadir rapat/sidang DPR Papua, melaksanakan sistem pengendalian intern, melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
b. Sub Bagian Risalah
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Risalah mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian,memberikan petunjuk kepada bawahan,menilai prestasi kerja bawahan, menyiapkan notulen rapat untuk penyusunan risalah ikhtiar dan resume rapat/sidang DPR Papua, mengikuti kegiatan rapat/sidang DPR Papua,mendokumentasikan hasil rapat/sidang DPR Papua,menyiapkan bahan finalisasi rapat/sidang DPR Papua, menyiapkan daftar hadir rapat/sidang DPR Papua,melaksanakan sistem pengendalian intern,melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
c. Sub Bagian Fasilitas Alat Kelengkapan Dewan
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Fasilitas Alat Kelengkapan Dewan, mempunyai tugas pokok antara lain : menyusun rencana kerja Sub-Bagian,melaksanakan penyusunan jadwal dan koordinasi kegiatan Alat Kelengkapan DPR Papua,melaksanakan fasilitasi pelayanan kebutuhan kerja Alat Kelengkapan DPR Papua,melaksanakan penyiapan sarana dan kegiatan Alat Kelengkapan DPR Papua, melaksanakan pengumpulan, penyusunan dan pengolahan hasil kegiatan Alat Kelengkapan DPR Papua,melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya serta melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
4. Bagian Program dan Keuangan
Mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan, menyusun laporan keuangan DPRP dan Sekretariat DPRP serta Perjalanan Dinas. Dipimpin oleh Pejabat Esalon III atau Kepala Bagian Program dan Keuangan dengan tugas pokok antara lain : Menyiapkan rencana kerja Bagian,menyiapkan bahan penyusunan penyelenggaraan dan pengkoordinasian anggaran serta pelaporan, meyiapkan bahan kebijakan perbendaharaan belanja pegawai dan pengelolaan administrasi keuangan, meyiapkan bahan pembukuan verifikasi dan penyiapan bahan kajian kebijakan administrasi pengolaan keuangan, meyiapkan bahan penyusunan, perencanaan dan penglolaan anggaran DPRP serta Sekretariat DPRP, menyiapkan bahan koordinasi kegiatan penyusunan rencana dan perubahan anggaran, meyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan perbendaharaan dan verifikasi, menyiapkan bahan penelahan dan pengujian administrasi pengelolaan keuangan serta pelaporan, melaksanakan koordinasi integrasi sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas, j. melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya dan melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Persidangan Membawahi 3 (Tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran, mempunyai tugas Pokok antara lain : menyusun rencana dan program kerja sub bagian, memberikan petunjuk kepada bawahan dan menilai prestasi kerja bawahan, menyipkan data informasi perencanaan, menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana dan program kerja, menghimpun dan menyusun bahan-bahan perencanaan Setwan, monitoring evaluasi perencanaan Setwan, menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) Setwan, menghimpun bahan dan penyusunan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), melaksanakan sistem pengendalian intern, melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala Bagian.
b. Sub Bagian Perjalanan dan Protokol
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Perjalanan dan Protokol, mempunyai tugas Pokok antara lain : Menyusun dan melaksanakan pelaporan rencana kegiatan dibidang keprotokoleran dan perjalanan Pimpinan & Anggota DPRP dan Sekretariat DPRP, Menghimpun dan membuat telahan menyusun dan mengolah data serta informasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan keprotokoleran dan perjalanan Pimpinan & Anggota DPRP dan Sekretariat DPRP, Melaksanakan penyusunan perkoordinasian penyiapan dan pengaturan kegiatan keprotokoleran dan perjalanan bagi setiap kegiatan DPRP dan Sekretariat DPRP, mempersiapkan acara penerimaan tamu DPR Papua, memfasilitasi acara perjalanan dinas pimpinan DPR Papua dan Anggota DPR Papua, mempersiapkan penyelenggaraan upacara dan mengatur protokoler dalam rangka kegiatan rapat-rapat atau siding DPR Papua, mempersiapkan acara peninjauan atau pimpinan dan anggota DPR Papua, melaksanakan sistem pengendalian intern, melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
c. Sub Bagian Keuangan Verifikasi dan Pelaporan
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Keuangan Verifikasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok antara lain :
Menghimpun dan mengumpulkan bahan untuk penyusunan Anggaran; Melaksanakan dan mengikuti rapat-rapat penyusunan Anggaran DPR Papua, Mencatat kegiatan-kegiatan hasil rapat Panitia Anggaran DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Mengurus Anggota DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua dalam Rencana DPR Papua dan Daftar Isian Kegiatan, Menyusun Rencana Perubahan Anggaran DPR Papua, Mengatur pembiayaan Belanja DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Mengumpulkan dan menghimpun bahan-bahan untuk pembukuan administrasi keuangan, Menyiapkan Laporan Keuangan dan Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan
5. Bagian Perundang-Undangan dan Pengkajian
Mempunyai tugas menyiapkan bahan Pengkajian dan Pengembangan Produk Hukum, Penyusunan Produk Hukum, Pengelolaa Data, Teknologi Informasi dan Perpustakaan, serta Penyajian Informasi dan Publikasi. Dipimpin oleh Pejabat Esalon III atau Kepala Bagian Program dan Keuangan dengan tugas pokok antara lain : Penghimpunan dan pengumpulan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah dan DPR Papua, Pengelolaan Perpustakaan Sekretariat DPR Papua, Pelaksanaan fasilitasi bagi Anggota DPR Papua dalam penyusunan dan perencanaan Peraturan Daerah Insiatif DPR Papua, Pendataan, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah dan hukum DPR Papua, Pembuatan konsep produk hukum DPR Papua terhadap keputusan DPR Papua dan keputusan Pimpinan DPR Papua, Pendataan dan penginventarisasian produk hukum Daerah dan produk hukum DPR Papua, Penyelenggaraan fasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh DPR Papua, Penyampaian dan penyebar luasan informasi mengenai kegiatan DPR Papua kepada Media Cetak/Elektronik atas persetujuan Pimpinan DPR Papua, Penyelenggaraan fasilitasi Anggota DPR Papua dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bahan mendasar lainnya dalam sidang-sidang dan rapat-rapat paripurna dan alat kelengkapan DPR Papua dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup bidang tugasnya.
Bagian Perundang – Undangan dan Pengkajian, Membawahi 3 (Tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Sub Bagian Produk Hukum
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Produk Hukum, mempunyai tugas Pokok antara lain : Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan. Pedoman Tata Tertib DPR Papua serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, Menyiapkan konsep produk hukum DPR Papua terhadap Keputusan DPR Papua dan Keputusan Pimpinan DPR Papua, Menyiapkan dalam penyelenggaraan fasilitas kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh DPR Papua, enyiapkan bahan dan data dalam pelaksanaan fasilitas bagian, Anggota DPR Papua dalam penyusunan dan perancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPR Papua dan produk Daerah dan DPR Papua dan Membantu dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.
b. Sub Bagian Pengkajian dan Pengembangan
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Pengembangan, mempunyai tugas Pokok antara lain :Menyiapkan penyusunan progam, literature yang berkaitan dengan perundang-undangan, Memfasilitasi permasalahan persidangan dan perundang-undangan, Penyiapan fasilitas penyelenggaraan rapat, risalah resume dan laporan hasil rapat, meneliti rumusan rancangan perundang-undangan, menelah dan mengevaluasi pelaksanaannya dan melaksanakan ketatausahaan Bagian perundang-undangan dan pengkajian.
c. Sub Bagian Humas, Data, TI dan Perpusatakaan
Dipimpin oleh Pejabat Esalon 4 (empat) atau Kepala Sub Bagian Data, TI dan Perpustakaan, mempunyai tugas Pokok antara lain :Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dibidang hubungan masyarakat, Pimpinan & Anggota DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Menghimpun serta membuat telahan, menyusun dan mengolah data serta informasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan hubungan masyarakat, Pimpinan, Anggota DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Menghimpun serta menyusun dan melaksanakan pedoman atau petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat, Pimpinan & Anggota DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Kehumasan DPR Papua, Menghimpun serta menyusun dan mengkoordinasikan pemberitaan dan publikasi kegiatan DPR Papua, Menghimpun dan mengkoordinasikan serta membuat telaahan dan menyampaikan bahan informasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR Papua dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dan konferensi Pers, Menghimpun mengkoordinasikan dan membuat telaahan dan penyiapan bahan data dan informasi publikasi kepada Media Masa, Melaksanakan monitoring/pemantauan atau evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang hubungan masyarakat, Pimpinan & Anggota DPR Papua dan Sekretariat DPR Papua, Mengumpulkan dan melengkapi bahan informasi peraturan perundang-undangan untuk Perpustakaan, Memberikan pelayanan dan pendistribusian peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum kepada Pimpinan DPR Papua & Anggota DPR Papua dan Sekretaris Dewan, Memberikan pembinaan Perpustakaan kepada staf perpustakaan, Mengumpulkan bahan-bahan petunjuk dalam pelaksanaan tugas, Mengumpulkan bahan-bahan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah, Menyusun kartu pinjaman buku-buku Perpustakaan, Merencanakan pengadaan alat-alat Perpustakaan/sarana perlengkapan Perpustakaan, Melaksanakan pemeliharaan administrasi peminjaman buku-buku Perpustakaan, Melaksanakan pengumpulan penghimpunan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang Perpustakaan, Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perpustakaan, Mengumpulkan dan melengkapi bahan informasi dan pengaduan yang datang dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, Melaksanaan pengumpulan penghimpunan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Menyimpan bahan-bahan penyusunan laporan serta pedoman dan petunjuk teknis dibidang Informasi dan Pengaduan Masyarakat dan Melaksanakan dan membantu tugas lain yang diberikan Pimpinan.
V. STRUKTUR ORGANISASI
VI. KEPEGAWAIAN
1. JUMLAH PEGAWAI
Guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Dearah Sekretariat DPR Papua maka dibutuhkan personil/pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri sipil, Pegawai Honorer, Staf ahli dan Staf Asisten Alat – Alat Kelengkapan Dewan. Adapun jumlah personil/pegawai berdasarkan status/kateogori sebagai berikut Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 100 orang, Pegawai Honorer sebanyak 20 orang, Staf Ahli sebanyak 17 orang dan Penjaga Kantor / Satpam berjumlah 30 orang. Berikut tabel jumlah pegawai berdasarkan Status Kepegawaian, sebagai berikut :
Tabel. Jumlah Pegawai Bedasarkan Status Kepegawaian
NO. |
STATUS | JUMLAH PERSONIL (Orang) |
1. |
PEGAWAI NEGERI SIPIL |
100 |
2. |
TENAGA HONORER |
– |
3. |
TENAGA AHLI |
20 |
4. |
PENJAGA KANTOR/SATPAM |
30 |
TOTAL
|
150 |
Sumber Data : Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRP Tahun 2022
2. KUALIFIKASI PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN.
Dalam menjalankan suatu organisasi / kelembagaan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan memadai. Ketersedian SDM dalam suatu organisasi / kelembagaan tentunya tidak saja diukur dari kuantitas (jumlah) tetapi kualitas SDM yang diukur dari kualifikasi pendidikan, baik pendidikan formal (jenjang pendidikan) maupun pendidikan non formal (kursus dan pelatihan-pelatihan). Dengan memetakan Kualifikasi Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dalam sebuah organisasi / kelembagaan tentunya diharapkan dapat menjadi suatu aset dalam upaya pengembangan dan penyediaan Sumber Daya Manusia yang mampu memimpin suatu lembaga pemerintahan yang kuat dan Majemuk dalam era modern saat ini. Berikut kualifikasi pegawai Sekretariat DPR Papua berdasarkan tingkat pendidikan, sebagai berikut :
Tabel. Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai
NO. | URAIAN | PENDIDIKAN | JUMLAH | KET |
1. | Pendidikan Doktoral | S3 | 1 orang | |
2. | Pendidikan Pasca Sarjana | S2 | 35 orang | |
3. | Pendidikan Sarjana | S1 | 39 orang | |
4. | Pendidikan Sarjana Muda | D II/III | 2 orang | |
5. | Pendidikang Tingkat Menengah | SMA | 23 orang | |
6. | Pendidikan Tingkat Pertama | SMP | – |
Sumber Data : Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRP Tahun 2022
3. KUALIFIKASI PEGAWAI BERDASARKAN PANGKAT/GOLONGAN
Kualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat DPRP berdasarkan Pangkat / Golongan adalah sebagai berikut :
Tabel. Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai
NO. | URAIAN | JUMLAH | KET |
1. | Golongan IV | ||
| Pembina / IVa | 4 orang | |
Pembina Tingkat I / IVb | 3 orang | ||
Pembina Utama Muda / IVc | orang | ||
Pembina Utama Madya / IVd | 1 orang | ||
2. | Golongan III | ||
Penata Muda / IIIa | 76 orang | ||
Penata Muda Tingkat I / IIIb | 26 orang | ||
Penata / IIIc | 18 orang | ||
Penata Tingkat I / IIId | 16 orang | ||
3 | Golongan II | ||
Pengatur Muda / IIa | 3 orang | ||
Pengatur Muda Tingkat I / IIb | 9 orang | ||
Pengatur / IIc | 8 orang | ||
Pengatur Tingkat I / IId | 5 orang | ||
4 | Golongan I | ||
Juru Muda / Ia | – | ||
Juru Muda Tingkat I / Ib | – | ||
Juru / Ic | – | ||
Juru Tingkat I / Id | – |
Sumber Data : Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRP Tahun 2022
4. JUMLAH ESALONISASI
Jumlah Pegawai Sekretariat DPR Papua Barat berdasarkan Eselonisasi per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
NO | ESELONISASI | JUMLAH | |
1 | Eselon II | 1 | Orang |
2 | Eselon III | 4 | Orang |
3 | Eselon IV | 12 | Orang |
3 | Non Eselon | 83 | Orang |
Jumlah | 100 | Orang |
Sumber Data : Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRP Tahun 2022
5. JUMLAH PEJABAT STRUKURAL DAN FUNGSIONAL
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPR Papua maka diperlukan pejabat pelaksana administrasi dan pejabat fungsional. Pejabat Struktural diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua sedangkan Pejabat Fungsional pada Sekretariat DPR Papua dapat disesuaikan dengan Kebutuhan pada OPD tersebut serta mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah melalui SK Gubernur berdasarkan usulan dari setiap OPD.
Berikut kualifikasi pejabat struktural dan fungsional di Sekretariat DPRP, sebagai berikut :
NO. | URAIAN | JUMLAH | KET |
1. | PEJABAT STRUKTURAL | ||
| Sekretaris DPR Papua | 1 orang | |
Kepala Bagian | 4 orang | ||
Kepala Sub Bagian | 12 orang | ||
2. | PEJABAT FUNGSIONAL | ||
– | orang |
Sumber Data : Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRP Tahun 2022
SEKRETARIS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA,
JULIANA J. WAROMI, SE, M.Si
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19660314 198603 2 012