ALUR PROSES PELAYANAN INFORMASI
ALUR PROSES PELAYANAN INFORMASI Read More »
Penyelesaian Non – Litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di jalur Non – Litigasi ada berbagai bentuk. Salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase, menurut UU No 30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
BENTUK – BENTUK PENYELESAIAN NON-LITIGASI Read More »
1. PROSEDUR PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK a. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan public b. Badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), c. Badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informasi d. Jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Read More »
Tata Cara Pengajuan Keberatan Dalam Permohonan Informasi Publik 1. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan · Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. · Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: · Adanya penolakan atas permohonan informasi · Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN Read More »
Kategori Jenis Informasi Publik Menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2008 : 1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA · Informasi tentang profil badan publik · Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik · Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
JENIS – JENIS INFORMASI PUBLIK Read More »
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah
PROSEDUR DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI Read More »